Pengumuman Mekanisme Pengajuan Pemotongan 50%
Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Untuk
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pangan Olahan
PENGUMUMAN
NOMOR : HM.01.52.522.09.22.282
Tentang
Mekanisme Pengajuan Pemotongan 50% Tarif
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Untuk
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pangan Olahan
Kepada Yth.
Seluruh Produsen Pangan Olahan
Di Tempat
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 9 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima Puluh Persen) dan RP 0,00 (Nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Industri Rumah Tangga Pangan, Untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan Dengan Kejadian Luar Biasa Atau Bencana, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Pelaku usaha dengan kategori skala usaha mikro dan kecil berhak mengajukan pemotongan 50% tarif PNBP dari tarif pendaftaran yang telah ditetapkan sesuai peraturan tersebut di atas setelah pengajuan akun perusahaan pada e-reg RBA disetujui.
2. Penetapan skala usaha mikro dan kecil sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
3. Pengajuan permohonan pemotongan 50% tarif PNBP dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Membuat surat permohonan pengajuan pemotongan 50% tarif PNBP sesuai dengan format yang dapat diunduh melalui subsite https://registrasipangan.pom.go.id b. Mengirim surat permohonan yang telah ditandatangani ke alamat email penilaianpangan@pom.go.id
4. Pemotongan 50% tarif PNBP akan diberlakukan pada Surat Perintah Bayar (SPB) yang terbit dari permohonan pengajuan registrasi baru, variasi dan ulang setelah pengajuan permohonan disetujui pada sistem e-reg RBA. Untuk pengajuan registrasi yang telah terbit SPB sebelum pengajuan permohonan pemotongan 50% tarif PNBP disetujui masih dikenai tarif sesuai peraturan.
Demikian untuk diketahui.
Seluruh Produsen Pangan Olahan
Di Tempat
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 9 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima Puluh Persen) dan RP 0,00 (Nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Industri Rumah Tangga Pangan, Untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan Dengan Kejadian Luar Biasa Atau Bencana, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Pelaku usaha dengan kategori skala usaha mikro dan kecil berhak mengajukan pemotongan 50% tarif PNBP dari tarif pendaftaran yang telah ditetapkan sesuai peraturan tersebut di atas setelah pengajuan akun perusahaan pada e-reg RBA disetujui.
2. Penetapan skala usaha mikro dan kecil sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
3. Pengajuan permohonan pemotongan 50% tarif PNBP dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Membuat surat permohonan pengajuan pemotongan 50% tarif PNBP sesuai dengan format yang dapat diunduh melalui subsite https://registrasipangan.pom.go.id b. Mengirim surat permohonan yang telah ditandatangani ke alamat email penilaianpangan@pom.go.id
4. Pemotongan 50% tarif PNBP akan diberlakukan pada Surat Perintah Bayar (SPB) yang terbit dari permohonan pengajuan registrasi baru, variasi dan ulang setelah pengajuan permohonan disetujui pada sistem e-reg RBA. Untuk pengajuan registrasi yang telah terbit SPB sebelum pengajuan permohonan pemotongan 50% tarif PNBP disetujui masih dikenai tarif sesuai peraturan.
Demikian untuk diketahui.