Gedung Athena Lt 3, Jl. Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat (021) 311-51-9-51

Pengumuman
Tentang
Registrasi Pangan Olahan yang Diproduksi Berdasarkan Kontrak

PENGUMUMAN
NOMOR : RG.03.01.52.522.01.23.25

TENTANG

Registrasi Pangan Olahan yang Diproduksi Berdasarkan Kontrak

Yth. Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Pangan Olahan
Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Pangan Olahan
di Indonesia

Bersama ini diinformasikan bahwa:

1. Sesuai dengan Peraturan BPOM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan:

a.) Pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak (toll manufacturing/makloon)
adalah pangan yang diproduksi oleh penerima kontrak atas permintaan pemberi kontrak.

b.) Penerima Kontrak adalah industri di bidang Pangan Olahan yang menerima pekerjaan
pembuatan Pangan Olahan berdasarkan kontrak dan memiliki izin usaha sesuai dengan
jenis Pangan Olahan yang diproduksi.

c.) Pemberi Kontrak adalah perorangan dan/atau badan usaha yang memiliki izin usaha di
bidang produksi Pangan yang menggunakan sarana produksi pihak lain berdasarkan
kontrak

2. Registrasi pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak dengan izin usaha atau KBLI yang sama antara pemberi dan penerima kontrak dapat melakukan pendaftaran di ereg- RBA (https://ereg-rba.pom.go.id)

3. Registrasi pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak dengan izin usaha atau KBLI yang berbeda antara pemberi dan penerima kontrak melakukan pendaftaran di ereg lama (https://e-reg.pom.go.id) pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan
pengembangan pada ereg-RBA telah diimplementasikan.

4. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan melalui laman berikut ini: https://registrasipangan.pom.go.id/.

Demikian untuk diketahui, terima kasih

Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 Januari 2023
a.n DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
DIREKTUR REGISTRASI PANGAN OLAHAN
EMA SETYAWATI