Pengumuman Implementasi Tahap II
Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (Ereg RBA)
PENGUMUMAN
NOMOR : TI.02.04.52.523.03.23.108
Tentang
Implementasi Tahap II Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (ereg RBA)
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
Di Tempat
Berdasarkan amanah dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BPOM No. 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Direktorat Registrasi Pangan Olahan tengah mengembangkan aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (ereg-RBA) untuk dapat mengakomodir seluruh jenis layanan registrasi pangan olahan.
2. Tahap awal pengembangan ereg RBA tahun 2023 difokuskan pada:
- Perluasan Trader Akun Perusahaan (penambahan status pada akun sebagai produsen atau importir);
- Registrasi Variasi Minor dan Mayor Produk Pangan Risiko Tinggi.
3. Kedua pengembangan tersebut dapat diajukan melalui aplikasi ereg RBA (https://ereg-rba.pom.go.id/) mulai Senin, 3 April 2023.
4. Jenis-jenis registrasi variasi produk risiko tinggi dimaksud meliputi:
a. Registrasi Variasi Minor:
1) Perubahan nama dagang
2) Perubahan nama jenis;
3) Perubahan dan/atau penambahan berat/isi bersih;
4) Pencantuman dan/atau perubahan keterangan halal;
5) Pencantuman dan/ atau perubahan logo SNI;
6) Pencantuman logo lainnya yang tidak terkait dengan klaim;
7) Perubahan masa simpan;
8) Perubahan status produsen (single MD); dan
9) Perubahan warna dasar label, warna tulisan, warna gambar/logo dan/atau tata letak gambar/logo pada label.
b. Registrasi Variasi Mayor:
1) Perubahan Rancangan Label di Kemasan;
2) Perubahan Komposisi/ Daftar Bahan;
3) Pencantuman dan/atau Perubahan Informasi Nilai Gizi (ING) dan/atau Takaran Saji; dan
4) Perubahan dan/atau Penambahan Klaim.
5. Adapun jenis layanan registrasi variasi produk kategori risiko Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT) dan registrasi variasi produk risiko tinggi minor
untuk kepentingan promosi dalam waktu Tertentu masih dalam tahap pengembangan dan akan segera diinformasikan implementasinya.
6. Registrasi variasi pada aplikasi lama (https://e-reg.pom.go.id/) masih dapat digunakan untuk pengajuan registrasi variasi pangan olahan sebelum implementasi ereg-RBA
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
Di Tempat
Berdasarkan amanah dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BPOM No. 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Direktorat Registrasi Pangan Olahan tengah mengembangkan aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (ereg-RBA) untuk dapat mengakomodir seluruh jenis layanan registrasi pangan olahan.
2. Tahap awal pengembangan ereg RBA tahun 2023 difokuskan pada:
- Perluasan Trader Akun Perusahaan (penambahan status pada akun sebagai produsen atau importir);
- Registrasi Variasi Minor dan Mayor Produk Pangan Risiko Tinggi.
3. Kedua pengembangan tersebut dapat diajukan melalui aplikasi ereg RBA (https://ereg-rba.pom.go.id/) mulai Senin, 3 April 2023.
4. Jenis-jenis registrasi variasi produk risiko tinggi dimaksud meliputi:
a. Registrasi Variasi Minor:
1) Perubahan nama dagang
2) Perubahan nama jenis;
3) Perubahan dan/atau penambahan berat/isi bersih;
4) Pencantuman dan/atau perubahan keterangan halal;
5) Pencantuman dan/ atau perubahan logo SNI;
6) Pencantuman logo lainnya yang tidak terkait dengan klaim;
7) Perubahan masa simpan;
8) Perubahan status produsen (single MD); dan
9) Perubahan warna dasar label, warna tulisan, warna gambar/logo dan/atau tata letak gambar/logo pada label.
b. Registrasi Variasi Mayor:
1) Perubahan Rancangan Label di Kemasan;
2) Perubahan Komposisi/ Daftar Bahan;
3) Pencantuman dan/atau Perubahan Informasi Nilai Gizi (ING) dan/atau Takaran Saji; dan
4) Perubahan dan/atau Penambahan Klaim.
5. Adapun jenis layanan registrasi variasi produk kategori risiko Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT) dan registrasi variasi produk risiko tinggi minor
untuk kepentingan promosi dalam waktu Tertentu masih dalam tahap pengembangan dan akan segera diinformasikan implementasinya.
6. Registrasi variasi pada aplikasi lama (https://e-reg.pom.go.id/) masih dapat digunakan untuk pengajuan registrasi variasi pangan olahan sebelum implementasi ereg-RBA