Gedung Athena Lt 3, Jl. Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat (021) 311-51-9-51

Pengumuman Penerapan Persyaratan Etilen Glikol (EG)
dan Dietilen Glikol (DEG) pada Pangan Olahan dan Sediaan BTP

PENGUMUMAN
NOMOR : RG.03.01.52.523.11.22.348

TENTANG

Penerapan Persyaratan Etilen Glikol (EG)
dan Dietilen Glikol (DEG) pada Pangan Olahan dan Sediaan BTP
yang Menggunakan Sorbitol Sirup, Gliserol, Propilen Glikol,
dan Polietilen Glikol dalam Proses Registrasi

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
Di Indonesia

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor PW.04.08.1.5.11.22.10 Tahun 2022 tentang Persyaratan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada Bahan Tambahan Pangan Sorbitol, Gliserol, dan Propilen Glikol dalam Proses Registrasi dan/atau Importasi, serta Polietilen Glikol sesuai persyaratan mutu dan keamanan Kodeks Makanan Indonesia (KMI), maka dalam proses registrasi Pangan Olahan dan Sediaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang ditambahkan BTP Sorbitol Sirup, Gliserol, Propilen Glikol dan Polietilen Glikol secara langsung kami sampaikan informasi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Spesifikasi bahan baku Sorbitol Sirup/ Gliserol/ Propilen Glikol / Polietilen Glikol yang mencantumkan keterangan:
a. Batas maksimum EG dan DEG dari bahan baku Sorbitol/Gliserol/Propilen Glikol masing-masing tidak lebih dari 0,10%
b. Batas maksimum EG dan DEG dari bahan baku Polietilen Glikol tidak lebih dari 0,25% sebagai kombinasi atau masing-masing EG dan DEG.

2. Informasi batas maksimum EG dan DEG dibuktikan dengan hasil uji pada bahan baku Sorbitol, Gliserol, Propilen Glikol, Polietilen Glikol dari laboratorium yang terakreditasi atau laboratorium pemerintah.

3. Masa berlaku hasil uji paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan

4. Ketentuan ini berlaku sejak Tanggal 28 November 2022.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.


Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 November 2022
Direktur Registrasi Pangan Olahan
Ema Setyawati, S.Si., Apt., ME